Perkembangan Profesi Akuntan Publik di Indonesia & Tujuan Dan Tanggung Jawab Audit
PERKEMBANGAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK DI INDONESIA
Pada dasarnya perkembangan profesi akuntan publik di
Indonesia dapat dibagi menjadi dua periode, yaitu periode sebelum tahun 1967
dan periode sesudah tahun 1967. Periode sebelum tahun 1967 akan dibahas mulai
tahun 1945 karena sejak tahun 1945 itulah profesi akuntan publik mulai ada di
Indonesia.
Periode Sebelum Tahun 1967
Sejak tahun 1945 profesi akuntan publik sudah mulai dikenal
di Indonesia, hanya pada saat itu profesi akuntan publik ini masih dikuasai
oleh □rang-orang Belanda. Dengan kata lain, yang berpraktek sebagai akuntan
publik hanyalah □rang-orang Belanda. Sedangkan pusat profesi akuntan publik
yang ada di Indonesia pada saat itu berada di negeri Belanda.
Keadaan seperti itu terus b e r j a l a n , hingga pada
tahun 1962 terjadilah suatu peristiwa yang terkenal dengan sebutan
"Rasionalisasi" yaitu suatu peristiwa dimana semua usaha Belanda yang
ada di Indonesia diambil alih oleh pemerintah Indonesia yang sah. Usaha-usaha
yang diambil alih dan diganti namanya tersebut antara lain yaitu usaha di
bidang industri (Broad menjadi Barata), perdagangan (Adama menjadi N i a g a ),
perkebunan (PT. P), pelayaran (Pelni), angkutan udara (GIA) dan lain
sebagainya.
Salah satu usaha yang ikut diambil alih oleh orang Indonesia
adalah usaha di bidanq jasa akuntan publik. Usaha jasa akuntan publik ini
diambil alih dari pemerintah Belanda oleh se~ seorang yang bernama Go Tie Siem.
Kemudian Go tie Siem mendirikan sebuah Kantor Akuntan Publik di Jakarta yang
bernama KAP Go Tie Siem, dan kantor ini merupakan KAP yang pertama kali
didirikan oleh orang Indonesia.
Pada tahun yang sama pula mulai berdiri kant or — kantor
akuntan publik yang dimiliki oleh orangorang Indonesia sendiri. Antara lain KAP
Chairul Anwar di Jakarta, KAP Indra Mulya di Jakarta, KAP Supoyo di Jakarta,
KAP Sudomo juga di Jakarta, dan satu-sa tuny a KAP yang didirikan pertama kali
di Surabaya adalah KAP Utomo (sekarang pusatnya di Jakarta dan yang di Surabaya
merupakan kantor cabang ) .
Namun, timbulnya perusahaan-perusahaan berbentuk perseroan
terbatas tidak banyak memberikan dorongan kepada perkembangan profesi akuntan
publik, karena hampir semua perseroan terbatas di Indonesia pada saat itu
merupakan PT tertutup yang sahamnya hanya dimiliki oleh kalangan terbatas saja.
Akibatnya jasa akuntan publik hampir-hampir tidak diperlukan oleh masyarakat
usaha.
Periode Setelah Tahun 1967
Setelah hampir tidak ada perkembangan sejak tahun 1962, maka
profesi akuntan publik di Indonesia mulai mengalami perkembangan yang berarti
sejak awal tahun 1967. Pada tahun yang sama pula di Surabaya berdiri lagi dua
KAP yaitu KAP S. Supoyo dan KAP Widjojadi.
Adapun hal-hal yang ikut mendorong berkembangnya profesi akuntan publik mulai tahun 1967 antara lain adalah:
1. Dikeluarkannya UU N o . 1/1967.
Dengan dikeluarkannya UU -No.1/1967 tersebut yang mengatur
mengenai penanaman modal asing di Indonesia (P M A ), maka secara tidak
langsung jasa akuntan publik mulai diperlukan oleh investor-investor yang
bermaksud mena— namkan modalnya di Indonesia. Dimana laporan keuangan dari
perusahaan asing yang ingin menanamkan modalnya harus diperiksa terlebih dahulu
oleh akuntan publik untuk menentukan sehat tidaknya perusahaan tersebut.
2. Dikeluarkannya LIU N o . 6/1970.
Sama halnya dengan UU No 1/1967, maka dengan diber lak uk ann ya UU N o . 6/1970 ini juga. m e n g a — kibatkan permintaan akan jasa akuntan publik semakin meningkat. Sebab dalam UU ini diatur mengenai syarat penanaman modal dalam negeri (P M D N ) yang antara lain mengharuskan adanya pemeriksaan oleh akuntan publik atas laporan keuangan/kondisi keuangan dari perusahaan yang ingin men an am kan modalnya di Indonesia.
3. Dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 108/KMK
07/1979.
Perkembangan profesi akuntan publik semakin mendapat
dorongan dari pemerintah dalam tahun 1979 sampai dengan tahun 1983, dengan dike
— luarkannya Keputusan Menteri Keuangan nomor 108/KMK 07/1979 tentang
penggunaan laporan pemeriksaan akuntan publik untuk memperoleh keringanan didalam
penentuan pajak perseroan. Di dalam peraturan ini, inspeksi pajak menetapkan
besarnya pajak pendapatan atau pajak perseroan atas dasar laporan keuangan yang
telah diperiksa oleh akuntan publik. Keputusan Menteri Keuangan tersebut
menjadi tidak berlaku pada awa 1 tahun 1984 dengan b e r 1akunya U n d a n g
—Undang Pajak Penghasilan 1984.
4. Dengan adanya perluasan kredit—kredit perbankan kepada perusahaan.
Dimana nasabah yang menerima kredit dalam Jumlah tertentu diwa—
jibkan untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh akuntan publik. Dengan adanya kewajiban ini menyebabkan
perusahaan-perusahaan yang ingin mengambil kredit di bank memerlukan jasa
akuntan publik untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan yang telah dibuat
oleh manajemen perusahaan.
5. Perkembangan pasar modal sejak tahun 1990 juga turut mempengaruhi meningkatnya permintaan terhadap jasa akuntan publik.
Karena untuk
bergabung dalam pasar modal
(go p u b l i c ) , suatu perusahaan minimal harus sehat selama dua tahun
terakhir. Dan sehat tidaknya suatu perusahaan ditentukan oleh opini akun — tan
publik atas laporan keuangan perusahaan yang telah diperiksanya, sehingga mau
tidak mau jasa akuntan publik menjadi sangat diper— iukan oleh perusahaan.
Pada saat sekarang jasa akuntan publik semakin diperlukan,
bukan hanya oleh kalangan usaha saja me 1 a 1 nkan juga oleh masyarakat luas.
Bahkan jasa akuntan publik sekarang diminta oleh masyarakat agar mereka dapat
mempercayai laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen perusahaan.
Sumber : Jurnal Universitas Kristen Indonesia Petra
Tujuan Dan Tanggung Jawab Audit
Tujuan Pelaksanaan Audit Atas Laporan Keuangan
Kata pengantar standar auditing AICPA yang terklasifikasi
menyatakan: Tujuan audit adalah untuk menyediakan pemakai laporan keuangan
suatu pendapat yang diberikan oleh auditor tentang apakah laporan keuanagn
disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka
kerja akuntansi keuangan yang berlaku. Pendapat auditor ini menambah tingkat
keyakinan pengguna yang bersangkutan terhadap laporan keuangan.
Langkah-langkah untuk mengembangkan audit adalah:
·
Memahami tujuan dan tanggungjawab audit
·
Membagi laporan keuangan menjaadi berbagai siklus
·
Mengetahui asersi menajemen tentang laporan keuangan
·
Mengetahui tujuan audit umum untuk kelas transaksi, akun dan pengungkapan
·
Mengetahui tujuan audit khusus untuk kelas transaksi akun dan pengungkapan.
Tanggung jawab Manajemen
Tanggungjawab untuk mengadopsi kebijakan akuntansi yang
baik, menyelenggarakan pengendalian internal yang memadai, melaksanakan dan
menyajikan laporan keuangan yang wajar berada dipundak manajemen, bukan di
pundak auditor. Tanggungjawab manajemen atas kewajaran penyajian (asersi)
laporan keuangan berkaitan dengan privilege untuk menentukan penyajian dan
mengungkap apa yang dianggap perlu.
Tanggung jawab Auditor
Standar auditing AICPA menyatakan:
Tujuan keseluruhan auditor dalam melakukan audit atas
laporan keuangan adalah untuk: a) Memperoleh keyakinan yang layak bahwa laporan
keuangan secara keseluruhan telah bebas dari salah saji yang material, baik
karena kecurangan atau kesalahan, sehingga memungkinkan auditor untuk
menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan itu disajikan dengan wajar,
dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka kerja pelaporan keuangan
yang berlaku. b) Melaporkan tentang laporan keuangan dan berkomunikasi seperti
yang diisyaratkan oleh standar auditing sesuai dengan temuan auditor. Auditor
bertanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh
kepastian yang layak tentang apakah laporan keuangan telah bebas dari salah
saji yang material, atau yang disebabkan dari kekeliruan atau kecurangan.
1) Salah Saji yang Material Versus Tidak Material
Salah saji umumnya dianggap material jika gabungan dari kekeliruan dan kecurangan yang belum dikoreksi dalam laporan keuangan kemungkinan akan mengubah/mempengaruhi keputusan orang yang menggunakan laporan keuangan tersebut. Namun diperlukan biaya yang sangat besar (dan mungkin mustahil) bagi auditor untuk bertanggung jawab menemukan semua kekeliruan dan kecurangan yang tidak material.
2) Kepastian yang Layak
Kepastian atau assurance merupakan ukuran tingkat
kepastian yang diperoleh auditor pada saat menyelesaikan audit. Standar
auditing SAS 104 menyatakan kepastian yang layak adala tingkat kepastian yang
tinggi, tapi tidak absolut, bahwa laporan keuangan telah bebas dari salah saji
yang material. Audit yang dilaksanakan sesuai standar auditing dapat saja gagal
mendeteksi salah saji yang material. Auditor bertanggung jawab atas kepastian
yang layak, tetapi tidak absolut, karena beberapa alasan :
·
Sebagian besar bukti audit diperoleh dari pengujian sampel populasi.
· Penyajian akuntansi
mengandung estimasi yang kompleks, melibatkan sejumlah ketidakpastian serta
dapat dipengaruhi oleh peristiwa-peristiwa di masa depan.
· Laporan keuangan yang
disusun dengan penuh kecurangan seringkali sangat sulit, bahkan tidak mungkin
untuk dideteksi oleh auditor.
3) Kekeliruan Versus Kecurangan
Kekeliruan (eror) adalah
salah saji dalam laporan keuangan yang tidak disengaja. Kecurangan (fraud)
adalah salah saji yang disengaja. Kecurangan dibedakan menjadi : misapropiasi
aktiva (misappropriation of assets) yang seringkali disebut sebagai penyalahgunaan
atau kecurangan karyawan ; pelaporan keuangan yang curang (fraudulent financial
reporting) seringkali disebut kecurangan manajemen.
4) Skeptisme Profesional
Adalah sikap yang penuh dengan
keingintahuan serta penilaian kritis atas bukti audit. Auditor tidak boleh
mengasumsikan bahwa manajemen bersikap tidak jujur, tetapi kemungkinan mereka
bersikap tidak jujur harus tetap dipertimbangkan. Ada dua kompenen utama dari
Skeptisme profesional yaitu questioning mind dan penilaian kritis terhadap bukti
audit.
Tanggung Jawab Auditor untuk Mendeteksi Kekeliruan yang
Material
Auditor menemukan berbagai kesalahan atau kekeliruan yang
berasal dari hal-hal seperti kesalahan kalkulasi, penghilangan, kesalahpahaman
dan misaplikasi standar akuntansi, serta pengikhtisaran dan deskripsi yang
tidak benar.
Tanggung Jawab Auditor untuk Mendeteksi Kecurangan yang
Material
·
Kecurangan yang berasal dari pelaporan keuangan yang curang versus
misapropriasi aktiva
Pelaporan keuangan yang curang akan merugikan para pemakai
karena menyediakan informasi laporan keuangan yang tidak benar untuk membuat
keputusan. Apabila aktiva disalahgunakan atau dimisapropriasi, para pemegang
saham, kreditor, serta pihak lainnya akan dirugikan karena aktiva tersebut
tidak lagi menjadi milik pemiliknya yang sah.
Tanggung jawab Auditor untuk Mempertimbangkan UU dan
Regulasi
1) UU dan Regulasi Memiliki Pengaruh Langsung terhadap Laporan Keuangan
Auditor harus memperoleh bukti yang cukup dan tepat tentang
jumlah yang material serta pengungkapan yang secara langsung dipengaruhi oleh
UU dan regulasi.
2) UU dan Regulasi yang Tidak Memiliki Pengaruh Langsung terhadap Laporan Keuanngan
Auditor harus melakukan prosedur berikut untuk
mengidentifikasi kasus ketidakpatuhan pada UU dan regulasi lainnya yang mungkin
memiliki pengaruh yang material terhadap laporan keuangan:
·
Menanyakan pihak manajemen dan yang bertanggung jawab atas tata kelola tentang
apakah entitas tersebut telah mematuhi UU dan regulasi
·
Memeriksa korespodensi. Jika ada dengan otoritas pemberi lisensi atau
regulatori yang relevan.
3) Prosedur Audit Ketika Ketidakpatuhan Terudentifikasi atau Diduga
Jika auditor menemukan
informasi mengenai kasus ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan atas UU dan
regulasi, auditor harus memahami sifat dan situasi dari tindakaan itu.
4) Pelaporan Ketidakpatuhan yang Teridentifikai atau Diduga
Kecuali jika masalah yang terlibat tidak berkaitan, auditor
hatus berkomunikasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas masalah tata
kelola yang meliatkan ketidakpatuhan terhadap UU dan regulasi yang menjadi
fokus auditor selama audit.
D. Siklus Laporan Keuangan
Audit dilaksanakan dengan membagi laporan keuangan menjadi
segman-segman atau komponen yang lebih kecil.
1) Pendekatan Siklus Laporan Keuangan Untuk Segmentasi Audit.
Ada berbagai cara dalam mensegmentasi audit. salah satu pendekatannya
yaitu memperlakukan setiap saldo akun dalam laporan keuangan sebagai segmen
yang terpisah. Tapi cara seperti ini tidak efisien. Cara yang umum untuk membagi
audit adalah dengan tetap mempertahankan hubungan yang erat antara jenis (atau
kelas) transaksi dan saldo akun dalam segmen yang sama. Cara ini disebut
pendekatan siklus (cycle approach).
·
Siklus penjualan dan penagihan
·
Siklus akuisisi dan pembayaran
·
Siklus penggajian dan personalia
·
Siklus persediaan dan pergudangan
·
Siklus akuisisi modal dan pembayaran kembali
2) Hubungan antara Berbagai Siklus
Sebuah perusahaan dimulai
dengan memperoleh modal, umumnya berbentuk kas. Dalam perusahaan manufaktur,kas
digunakan untuk membeli bahan baku, aktiva tetap, dan barang jasa untuk membuat
persediaan (siklus akuisisi dan pembayaran). Kas juga digunakan untuk
memperoleh tenaga kerja (siklus penggajian dan personalia). Hasil gabungan
darikedua siklus ini adalah persediaan (siklus pesediaan dan pergudangan).
Berikutnya, persediaan dijual dan menghasilkan penagihan serta perolehan kas
(siklus penjualandan penagihan). Kas yang dihasilkan lalu digunakan untuk
membayar deviden dan bunga atau membiayai perluasan modal serta memulai kembali
siklus-siklus tersebut.
3) Menetapkan Tujuan Audit
Para auditor melaksanakan audit
atas laporan keuangan dengan menggunakan pendekatan siklus, yaitu pengujian
audit atas transaksi-transaksi yang menghasilkansaldo akhir dan juga dapat
melaksanakan pengujian audit atas saldo akun serta pengungkapan yang terkait.
Secara umum, auditor telah menemukan bahwa cara yang paling
efisien danefektif untuk melakukan audit adalah dengan memperoleh beberapa
kombinasi kepastian bagi setiap kelas transaksi dan saldo akhir pada akun yang
terkait. Untuk setiap kelas transaksi, beberapa tujuan audit harus dipenuhi
sebelum auditor menyimpulkan bahwa Transaksi - transaksi tersebut telah dicatat
dengan tepat, tujuan ini disebut sebagai tujuan audit yang berkaitan dengan
transaksi ( transaction – related auditobjectives)
Ada tiga tujuan audit:
1) Tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi
2) Tujuan audit yang berkaitan dengan saldo
3) Tujuan audit yang berkaitan dengan penyajian dan
pengungkapan
4) Asersi Manajemen
Asersi manajemen (management assertions) adalah representasi pernyataan yang tersirat atau diekspresikan oleh manajemen tentang kelas transaksi dan akun serta pengungkapan yang terkait dalam laporan keuangan. Asersi manajemen berkaitan langsung dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP/PSAK), karena asersi ini merupakan bagian dari kriteria yang digunakan manajemen untuk mencatat dan mengungkapkan informasi akuntansi dalam laporan keuangan. 3 kategori klasifikasi asersi
Asersi tentang kelas transaksi dan peristiwa
·
Keterjadian
·
Kelengkapan
·
Keakuratan
·
Klasifikasi
·
Cutoff
2) Asersi tentang saldo akun
1) Eksistensi
2) Kelengkapan
3) Penilaian atau alokasi
4) Hak dan kewajiban
3) Asersi tentang penyajian dan pengungkapan
1) Keterjadian serta hak dan kewajiban
2) Kelengkapan
3) Keakuratan dan penilaian
4) Klasifikasi dan dapat dipahami
5) Tujuan Audit yang Berkaitan dengan Transaksi
Tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi mengikuti dan
berhubungan erat dengan asersi manajemen. Hal ini tidak mengejutkan karna
tanggung jawab utama auditor adalah menentukan apakah asersi manajemen tentang
laporang keuangan dapat dibenarkan.
Tujuan audit umum yang berkaitan dengan transaksi
·
Keterjadian transaksi yang dicatat memang ada
·
Keakutatan transaksi yang dicatat dinyatakan pada jumlah yang benar
·
Posting dan pengikhtisaran transaksi yang dicatat dimasukkan ke dalam file
induk dan diikhtisarkan dengan benar
· Klasifikasi
transaksi yang dicatat dalam jurnal klien telah diklasifikasikan secara tepat
·
Penetapan waktu transaksi dicatat pada tanggal yang benar
6) Tujuan Audit yang Berkaitan dengan Saldo
Ada dua perbedaan antara tujuan audit yang berkaitan dengan
saldo dengan tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi. Pertama, tujuan
audit yang berkaitan dengan saldo akun seperti piutang usaha dan persediaan
bukan klas transaksi seperti transakasi penjualan dan pembelian persediaan.
Kedua, ada tujuan audit yang berkaitan dengan saldo dibandingkan dengan enam
tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi.
Tujuan audit umum yang berkaitan dengan saldo
·
Eksistensi (jumlah yang tercantum memang ada)
·
Kelengkapan (jumlah yang ada telah dicantumkan)
·
Keakuratan (jumlah yang tercantum telah dinyatakan dengan benar)
·
Kalsifikasi (jumlah yang tercantum dalam daftar telah diklasifikasikan dengan
tepat)
·
Cutoff (transaksi yang mendekati tanggal neraca telah dicatat pada priode yang
tepat)
·
Hubungan yang rinci (rincian saldo akun sesuai dengan jumlah pada file induk
yang berkaitan, sesuai dengan total saldo akun, dan sesuai dengan total buku
besar)
·
Niali yang tepat direalisasikan (aktiva yang telah dicantumkan dalam jumlah
yang diestimasi akan direalisasikan)
· Hak
dan kewajiban
7) Tujuan Audit yang Berkaitan dengan Penyajian dan
Pengungkapan
Biasanya identik dengan asersi manajemen untuk penyajian dan pengungkapan. Konsep yang sama, yang diterapkan pada tujuan audit yang berkaitan dengan saldo, juga berlaku untuk tujuan audit yang berkaitan dengan penyajian dan pengungkapan.
8) Bagaimana Tujuan Audit Dipenuhi
Ada empat fase untuk mencapai tujuan audit yaitu:
1) Merencanakan dan merancang pendekatan audit berdasarkan prsedur penilaian risiko.
2) Melaksanakan pengujian pengendalian dan pengujian substansif atas transaksi
3) Melaksanakan prosedur analitis dan pengujian rincian saldo
4) Menyelesaikan audit dan menerbitkan laporan
audit.
Disusun oleh: Indah Putri Tameti (18043106




Komentar
Posting Komentar