Bukti Audit (Audit Evidence) dan Kertas Kerja Audit

Bukti Audit

Bukti audit adalah bukti yang dikumpulkan dan diuji oleh auditor untuk menentukan apakah laporan keuangan disajikan sesuai dengan standar pelaporan keuangan yang berlaku (sesuai dengan SAK/sesuai dengan framework pelaporan keuangan – financial reporting framework).

Bukti audit atau yang lebih sering disebut dengan (Audit Evidence) merupakan segala macam bentuk informasi-informasi penting yang dapat digunakan oleh para auditor sebagai dasar acuan dalam memberikan opini mereka. Bukti-bukti audit dapat berbentuk nominal atau berupa pernyataan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertullis atau berupa ucapan lisan yang sudah di konvensi agar menjadi bentuk pernyataan yang tertulis dan lebih relevan dengan penyajian dari laporan keuangan.

Banyaknya jenis-jenis bukti audit yang selama ini sudah digunakan sebagai satu dasar untuk penentuan opini dari tingkat kewajaran laporan keuangan. Keterbatasan dalam hal mengakses terhadap bukti-bukti audit dapat juga mempengaruhi bagaimana opini dari tim auditor dalam memberikan pernyataan dalam laporan keuangan. Semakin banyak bukti-bukti yang telah dikumpulkan, maka akan semakin memperkuat pernyataan atas laporan keuangan yang sudah diterbitkan.

Pengumpulan bukti-bukti audit yang sudah dilakukan sebelum terjadinya pemeriksaan lapangan, lebih tepatnya pada saat terjadi audit plan atau semacam perencanaan audit. Pemilihan bukti-bukti audit juga dapat mempengaruhi waktu terjadinya pemeriksaan, sehingga diharapkan pada saat melakukan perencanaan audit, maka bukti yang akan dapat diperiksa cukup mampu dalam memberikan berbagai informasi-informasi penting dan cukup kompeten.

Bukti bahwa sebenarnya audit juga dapat diperoleh pada saat terjadi pemeriksaan. Misalnya bukti-bukti yang telah diperoleh saat proses pengamatan, inspeksi, pengajuan pertanyaan, dan juga konfirmasi atas kebenaran dari saldo. Dan seandainya masih terdapat adanya sebuah kebijakan perusahaan yang dinilai akan beresiko untuk menyebabkan terjadinya resiko dikemudian hari, maka pihak auditor masih perlu untuk mencatatnya pada laporan manajemen yang kemudian harus meminta bagaimana tanggapan mereka.

Audit merupakan tindakan introgative, yaitu bertujuan untuk memeriksa tingkat kewajaran dari laporan keuangan yang telah disajikan oleh pihak manajemen serta untuk memeriksa bagaimana kepatuhanya terhadap Prinsip-Prinsip Akuntansi yang masih berlaku. Pada kondisi tertentu pihak Auditor berhak untuk tidak memberikan pendapat apapun.
Berikut bukti audit terdiri dari :

1. Bukti pembukuan (accounting records), seperti jurnal, buku pembantu, dan buku besar, atau file transaksi dan file induk (master file).

2. Bukti pendukung (corraborating information), seperti bukti transaksi dan bukti-bukti pendukung pembukuan yang lain.

Berikut ini praktisi software accounting akan memberikan beberapa jenis dari bukti-bukti audit beserta dengan penjelasannya.

Bukti Fisik.

Merupakan suatu bukti yang sudah diperoleh dari hasil pemeriksaan fisik, misalnya dari hasil pemeriksaan persediaan, pemeriksaan kas, observasi dari aktiva tetap. Bukti-bukti fisik ini memang seharusnya diperoleh dari pemeriksaan dan perhitungan obyek yang sudah memilki bentuk yang nyata.

Bukti Konfirmasi.

Adalah bukti yang sudah diperoleh dari berbagai tindakan-tindakan konfirmasi terhadap pihak ketiga. Konfirmasi ini biasanya akan dilakukan untuk menanyakan bagaimana kebenaran dari saldo yang telah disajikan pada laporan keuangan. Oleh karena bukti ini dianggap sebagai salah satu bukti yang jauh lebih handal dari pada bukti-bukti yang sudah diperoleh dari perusahaan, maka pihak yang akan menjadi sasaran dari surat konfirmasi diharapkan akan mampu dalam memberikan pernyataan  yang sebenarnya dan dengan sejujur-jujurnya. Pihak-pihak yang telah dikirimkan surat konfirmasi, baik dari mitra bisnis auditee misalnya suplier, konsumen dengan nilai piutang terbesar maupun dari pihak yang independen misalnya kantor hukum.

Proses dokumentasi.

Suatu bukti yang sudah diperoleh dari pemeriksaan catatan transaksi keuangan. Proses seperti ini biasanya lebih sering disebut dengan pemeriksaan kepada bukti transaksi atau lebih dikenal dengan Vouching. Beberapa catatan akuntansi yang lebih sering diperiksa adalah bukti-bukti transaksinya, yaitu:

Bukti kas masuk dan kas keluar.
• Surat pesanan pembelian.
• Dokumen pengapalan/bill of leading.
• Duplikat faktur penjualan dan lain sebagainya.

Observasi.

Suatu tindakan yang sudah dilakukan untuk memperoleh bukti-bukti audit dengan cara menggunakan panca indra. Misalnya memanfaatkan indera penglihatan, indera pendengaran, sentuhan, penciuman. Bukti audit yang dapat diperokeh melalui pengamatan yaitu bukti yang memiliki wujud, bentuk fisik. Bukti audit dari hasil observasi adalah sebagai berikut:

Hasil pengamatan terhadap berbagai fasilitas-fasilitas yang telah disediakan oleh perusahaan.
• Barang-barang yang sudah tersimpan baik yang masih memang berfungsi maupun yang sudah mendekati akhir dari masa ekonomisya

Inquiries.

Bukti-bukti yang berasal dari peryataan atau jawaban atas berbagai pertanyaan-pertanyaan dari pihak auditor yang baik yang sudah berbentuk tulisan maupun yang berupa lisan. Bukti yang berupa lisan dapat diperoleh melalui pertanyaan-pertanyaan dan bukti-bukti tertullis yang hanya dapat diperoleh dari berbagai jawaban atas pertanyaan tertulis. Auditor juga bisa mendapatkan bukti tertulis dari pertanyaan lisan dengan cara menkonversi menjadi pernyataan tertulis kemudian memintanya tanda tangan.

Perhitungan.

Suatu bukti yang sudah diperoleh dari beberapa kali pengujian perhitungan kembali. Para auditor dapat memberikan tanda-tanda pada kertas kerja bahwa saldo yang sudah diperiksa perhitungannya telah dilakukan dengan sangat cermat dan tepat. Perhitungan kembali yang harus dilakukan untuk memeriksa tingkat kecermatan perhitungan yang seblumnya telah dilakukan oleh auditee.

Reperformance.

Bukti-bukti penting yang sudah diperoleh dari pemeriksaan prosedur kerja yang masih berlaku dan masih bisa dijalankan oleh pihak auditee termasuk juga tentang pengendalian internalnya. Tujuan dari dilakukan reperformance ini adalah untuk menguji sampai seberapa handal informasi-informasi keuangan yang sudah dihasilkan. Analisis otorisasi melalui pemeriksaaan specimen sangat perlu untuk dilakukan agar bisa mengetahui kuat dan efektifnya penerapa dalam hal pengendalian internal perusahaan.

Tes analisis.

Suatu bukti yang sudah diperoleh dengan cara membandingkan dari beberapa saldo sampai dengan membentuk sebuah rasio. Tujuan dari dilakukannya analitikal prosedur adalah untuk menilai bagaimana tren, dengan cara membandingkan rasio dari periode yang berjalan dengan rasio periode yang lalu. Selain itu penjelasan atas berbagai tren, baik yang menurun atau yang sudah meningkat dapat digunakan sebagai salah satu dari bukti audit.

 Bagaimana Cara Auditor Mengukur Kelayakan Bukti Audit?

Perusahaan umumnya selalu menyediakan bukti atas informasi yang diberikan kepada auditor. Bahkan, bukti yang dihadirkan terkadang berjumlah besar dan bertumpuk antara satu jenis bukti dengan bukti lainnya. Diantara berbagai bukti yang disediakan seringkali perusahaan menyuguhkan bukti-bukti yang sesungguhnya tidak relevan dengan maksud dilakukannya audit. Oleh karena itu, umumnya auditor akan melakukan seleksi terhadap kelayakan bukti audit ini. Adapun beberapa hal yang umumnya dijadikan dasar oleh auditor untuk mengukur kelayakan audit evidence adalah sebagai berikut:

1. Pertimbangan Profesional Auditor

Auditor wajib menguasai bidang keilmuan baik teoritis maupun praktis terhadap objek yang diaudit. Dalam audit hukum, auditor harus menguasai keilmuan bidang hukum. Demikian halnya dalam bidang audit keuangan, auditor haruslah seorang akuntan publik. Kompetensi tersebut nantinya akan digunakan oleh auditor melakukan screening secara cepat dan tepat terhadap laporan keuangan atau dokumen hukum yang disediakan oleh perusahaan. Melalui pertimbangan profesional, seorang auditor akan dengan mudah menilai mana bukti yang relevan dan bukti non-relevan.

2. Integritas Manajemen

Terkadang seorang auditor juga menilai track record dari pihak manajemen, bagaimana selama ini profil mereka, bagaimana tingkat integritas mereka. Ini juga mempengaruhi keyakinan auditor terhadap segala bukti yang diajukan.

3. Status Badan Hukum

Status badan hukum dari suatu perusahaan juga akan mempengaruhi cara penilaian bukti oleh auditor. Badan hukum perseroan terbatas tentu akan dinilai lebih detail dibandingkan dengan badan hukum CV, dan seterusnya.

4. Kondisi Keuangan

Dalam audit keuangan, financial condition menjadi faktor yang sangat menentukan apakah auditor akan menilai secara detail (satu per-satu) bukti yang disodorkan atau hanya melihat sampel saja. Semakin baik kondisi keuangan yang baik tentu buktinya berbeda dengan ketika kondisi keuangan perusahaan buruk.

 

Standar pekerjaan lapangan ketiga IAPI (2011:326.1) berbunyi: “Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui iinspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sbagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan”.

Sebagian besar pekerjaan auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan terdiri atas usaha untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti audit. Ukuran keabsahan (validity) bukti tersebut untuk tujuan audit tergantung pada pertimbangan auditor independen.

Dalam hal ini bukti audit (audit evidence) berbeda dengan bukti hukum (legal evidence) yang diatur seara tegas oleh peraturan yang ketat. Bukti audit sangat bervariasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan yang diauditnya. Relevansi, objektivitas, ketepatan waktu dan keberadaan bukti audit lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti. Untuk membuktikan efektif tidaknya pengendalian intern di suatu perusahaan, akuntan publik harus melakukan compliance test atau test of recorded transaction. Untuk membuktikan kewajaran saldo-saldo perkiraan neraca

dan laba rugi, akuntan pulik harus melakukan substantive test dan analytical review.

1.       SIFAT BUKTI AUDIT

Bukti audit yang mendukung laporan keuangan terdiri atas data akuntansi dan semua informasi penguat yang tersedia bagi auditor.

Jurnal, buku besar dan buku pembantu, dan buku pedoman akuntansi yang berkaitan, serta catatan seperti lembaran kerja (work sheet) dan spread sheeet yang mendukung alokasi biaya, perhitungan, dan rekonsiliasi keseluruhannya merupakan bukti yang mendukung laporan keuangan.

Data akuntansi ini seringkali dalam bentuk elektronik. Data akuntansi saja tidak dapat dianggap sebagai pendukung yang cukup bagi suatu laporan keuangan; di pihak lain, tanpa cukup perhatian atas kewajaran dan kecermatan data akuntansi yang melandasinya, pendapat auditor atas laporan keuangan tidak akan terjamin.

Bukti audit penguat meliputi baik informasi tertulis maupun elektronik, seperti cek; catatan electronic fund system; faktur; surat ontrak; notulen rapat; konfirmasi dan representasi tertulis dari pihak yang mengetahui; informasi yang diperoleh auditor melalui permintaan keterangan, pengamatan, inspeksi dan Audit fisik; serta informasi lain yang dikembagkan oleh atau tersedia bagi auditor yang memungkinkannya menarik kesimpulan berdasarkan alasan yang kuat.

Untuk dapat dikatakan kompeten, bukti audit harus sah dan relevan. Keabsahan sangat tergantung atas keadaan yang berkaitan dengan pemerolehan bukti tersebut. Bukti ekstern yang diperoleh dari pihak independen di luar perusahaan dianggap lebih kuat, dalam arti dapat lebih diandalkan/ dipercaya keabsahannya daripada bukti yang diperolehdari dalam perusahaan itu sendiri (bukti intern).

Semakin efektif pengendalian intern, semakin besar jaminan yang diberikan mengenai keandalan data akuntansi dan laporan keuangan. Pengetahuan auditor secara pribadi dan langsung yang diperoleh melalui inspeksi fisik, pengamatan, perhitungan,

 

dan inspeksi, lebih bersifat menyimpulkan (persuasive evidence) daripada bukti yang bersifat meyakinkan (convincing evidence).

Menurut Konrath (2002:114 & 115) ada enam tipe bukti audit, yaitu:

1. Physical evidence

 2. Evidence obtain through confirmation

3. Documentary evidence

4. Mathematical evidence

5. Analytical evidence

6. Hearsay evidence

2. .COMPLIANCE TEST DAN SUBSTANTIVE TEST

Tes ketaatan (Compliance Test) atau test of recorded transactions adalah tes terhadap bukti-bukti pembukuan yang mendukung transaksi yang dicatat perusahaan untuk mengetahui apakah setiap transaksi yang terjadi sudah diproses dan dicatat sesuai dengan sistem dan prosedur yang ditetapkan manajemen.

Jika terjadi penyimpangan dalam pemprosesan dan pencatatan transaksi, walaupun jumlahnya tidak material, auditor harus memperhitungkan pengaruh dari penyimpangan tersebut terhadap efektivitas pengendalian intern.

Juga harus dipertimbangkan apakah kelemahan dalam salah satu aspek pengendalian intern bisa diatasi dengan suatu “compensating control”.

Misalnya: Compliance test biasanya dilakukan untuk transaksi berikut ini:

Dalam melaksanakan compliance test, auditor harus memperhatikan hal-hal berikut:

a. Kelengkapan bukti pendukung (supporting documents)

b. Kebenaran perhitungan mathematis (footing, cross footing, etension)

c. Otorisasi dari pejabat perusahaan yang berwenang

d. Kebenaran nomor perkiraan yang didebit/dikredit

e. Kebenaran posting kebuku besar dan sub buku besar

3. CARA PEMILIHAN SAMPEL Menurut PSA No. 26:

 “Sampling audit adalah penerapan prosedur audit terhadap unsur-unsur suatu saldo akun atau kelompok transaksi yang kurang dari seratus persen dengan tujuan untuk menilai beberapa karakteristik saldo akun atau kelompok transaksi tersebut” “

 Ada dua pendekatan umum dalam dalam sampling audit yaitu non statistik dan statistik. Kedua pendekatan tersebut mengharuskan auditor menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam perencanaan , pelaksanaan dan penilaian sampel serta dalam menghubungkan bukti audit yang dihasilkan.

dari sampel dengan bukti audit lain dalam penarikan kesimpulan atas saldo akun kelompok transaksi yang berkaitan.

Kedua pendekatan sampling audit di atas jika diterapkan dengan semestinya dapat menghasilkan bukti audit yang cukup.

Dalam melakukan audit, Akuntan Publik biasanya tidak melakukan Audit seluruh transaksi dan tidak seluruh buktibukti yang dimiliki klien dalam tahun buku yang daudit.

Karena kalau seluruhnya dilakukan Audit akan memerlukan waktu yang lama dan perlu biaya yang besar.

Oleh karena itutransaksi-transaksi dan bukti-bukti diaudit secara “test basis, atau secara sampling, dan dari hasil sampling tersebut auditor dapat membuat kesimpulan atas obyek audit. Jenis sampling yang sering digunakan dalam audit adalah:

1. Random/Judgement Sampling Pemilihan sample dilakukan secara random dengan menggunakan judgementauditor, yaitu misalnya dalam melakukan test transaksi atas pengeluaran kas auditor menentukan bahwa semua pengeluaran kas yang nilainya sama dengan atau lebih besar Rp 10.000.000 harus di vouching dan dua transaksi yang di bawah Rp 10.000.000.

2. Block Sampling Dengan cara ini auditor memilih transaksi di bulan-bulan tertentu sebagai sampel, misalnya bulan menjelang lebaran dan tahun baru.

3. Statistical Sampling Pemilihan sampling dilakukan secara ilmiah, sehingga walaupun lebih sulit namun sampel yang terpilih betul-betul representative. Karena memakan waktu yang lebih banyak, statistic sampling lebih banyak digunakan dalam audit di perusahaan yang sangat besar dan mempunyai internal control yang baik.

KERTAS KERJA AUDIT

1.       PENGERTIAN KERTAS KERJA AUDIT (KKA)

Kertas Kerja Audit adalah semua berkas-berkas yang dikumpulkan oleh auditor dalam menjalankan audit, yang berasal dari:

1. Pihak klien, yang antara lain berupa:

a. Laporan Posisi Keuangan

b. Laporan Laba Rugi

c. Rekonsiliasi Bank

d. Analisis umur Piutang

e. Daftar Persediaan

f. Daftar Aset Tetap & Penyusutan

2. Hasil analisis yang dibuat oleh auditor, terdiri atas:

a. Berita Acara Audit Kas

b. Evaluasi Pengendalian Intern

c. Draft Laporan Hasil Audit

d. Management Letter

3. Pihak Ketiga, antara lain: Jawaban Konfirmasi

a. Piutang

b. Liabilitas

c. Bank

TUJUAN KERTAS KERJA AUDIT:

Kertas Kerja Audit (KKA) yang merupakan dokumentasi auditor atas prosedur audit yang dilakukan, tes yang telah dilaksanakan, surat konfirmasi, berita acara Audit kas, aset tetap dan lain-lain dibuat dengan tujuan:

a. Mendukung opini auditor atas kewajaran laporan keuangan Opini yang diberikan harus sesuai dengan kesimpulan audit yang dicantumkan dalam kertas kerja audit (KKA).

b. Sebagai bukti bahwa auditor telah melaksanakan audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dalam KKA harus terlihat bahwa apa yang diatur dalam SPAP sudah diikuti dengan baik dan benar oleh auditor, antara lain sebagai berikut:

a. Melakukan penilaian terhadap pengendalian intern dengan menggunakan Internal Control Questionnaires.

b. Mengirimkan konfirmasi piutang

c. Meminta Surat Pernyataan Pengurus,

d. Dan lain-lain.

a. Sebagai referensi dalam hal ada pertanyaan dari:

    a. Pihak Kantor Pajak

    b. Pihak Bank  

    c. Pihak Klien

Jika KKA lengkap, maka jika ada pertanyaan apapun yang diajukan oleh pihak-pihak tersebut yang berkaitan dengan Laporan Audit, dapat dijawab dengan mudah.

a. Sebagai salah satu dasar penilaian kepada auditor dalam rangka evaluasi atas kemampuan kompetensinya.

b. Sebagai referensi untuk audit tahun berikutnya antara lain:

1. Saldo awal

2. Untuk dipelajari oleh staf audit yang baru ditugaskan dalam audit klien tersebut.

3. Untuk mengetahui masalah-masalah yang terjadi di tahun lalu dan berguna untuk penyusunan audit plan tahun berikutnya.

3. PEMILIKAN DAN PENYIMPANAN KERTAS KERJA AUDIT

a. KKA adalah milik Akuntan Publik. Hak Auditor sebagai pemilik KKA terikat pada batasan-batasan moral yang dibuat untuk mencegah kebocoran-kebocoran yang tidak semestinya mengenai kerahasiaan data klien

b. Walaupun sebagian KKA Akuntan Publik dapat digunakan sebagai sumber referensi bagi kliennya, namun KKA tersebuttidak dapat dianggap sebagai bagian atau pengganti dari catatan akuntansi klien.

c. Bila ada pihak lain yang ingin meminjam atau me review KKA, baru bisa diberikan atas persetujuan tertulis dari klien yang bersangkutan, sebaiknya hanya bagian yang diperlukan saja yang dipinjamkan atau diperlihatkan

d. Akuntan Publik harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk kemanan KKA nya dan menyimpannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku (minimal 5 thn).

4. WORKING BALANCE SHEET DAN WORKING PROFIT & LOSS Working Balance Sheet (WBS) dan Working Profit & Loss (WPL) adalah salah satu KKA yang datanya berasal dari Trial Balance klien terdiri atas: a. Audit Adjustment

b. Saldo Per Audit (sebagai Laporan Keuangan Audited)

c. Saldo Tahun Lalu (dari Audit Report tahun lalu) Setiap saldo yang terdapat dalam WBS dan WPL harus mempunyai supporting dokumen pendukung.




Komentar

Postingan Populer