Bukti Audit (Audit Evidence) dan Kertas Kerja Audit
Bukti Audit
Bukti audit adalah bukti yang dikumpulkan dan diuji oleh
auditor untuk menentukan apakah laporan keuangan disajikan sesuai dengan
standar pelaporan keuangan yang berlaku (sesuai dengan SAK/sesuai dengan
framework pelaporan keuangan – financial reporting framework).
Bukti audit atau yang lebih sering disebut dengan (Audit
Evidence) merupakan segala macam bentuk informasi-informasi penting yang dapat
digunakan oleh para auditor sebagai dasar acuan dalam memberikan opini mereka.
Bukti-bukti audit dapat berbentuk nominal atau berupa pernyataan, baik yang
tertulis maupun yang tidak tertullis atau berupa ucapan lisan yang sudah di
konvensi agar menjadi bentuk pernyataan yang tertulis dan lebih relevan dengan
penyajian dari laporan keuangan.
Banyaknya jenis-jenis bukti audit yang selama ini sudah
digunakan sebagai satu dasar untuk penentuan opini dari tingkat kewajaran
laporan keuangan. Keterbatasan dalam hal mengakses terhadap bukti-bukti audit
dapat juga mempengaruhi bagaimana opini dari tim auditor dalam memberikan
pernyataan dalam laporan keuangan. Semakin banyak bukti-bukti yang telah
dikumpulkan, maka akan semakin memperkuat pernyataan atas laporan keuangan yang
sudah diterbitkan.
Pengumpulan bukti-bukti audit yang sudah dilakukan sebelum
terjadinya pemeriksaan lapangan, lebih tepatnya pada saat terjadi audit plan
atau semacam perencanaan audit. Pemilihan bukti-bukti audit juga dapat
mempengaruhi waktu terjadinya pemeriksaan, sehingga diharapkan pada saat
melakukan perencanaan audit, maka bukti yang akan dapat diperiksa cukup mampu
dalam memberikan berbagai informasi-informasi penting dan cukup kompeten.
Bukti bahwa sebenarnya audit juga dapat diperoleh pada saat
terjadi pemeriksaan. Misalnya bukti-bukti yang telah diperoleh saat proses
pengamatan, inspeksi, pengajuan pertanyaan, dan juga konfirmasi atas kebenaran
dari saldo. Dan seandainya masih terdapat adanya sebuah kebijakan perusahaan
yang dinilai akan beresiko untuk menyebabkan terjadinya resiko dikemudian hari,
maka pihak auditor masih perlu untuk mencatatnya pada laporan manajemen yang
kemudian harus meminta bagaimana tanggapan mereka.
Audit merupakan tindakan introgative, yaitu bertujuan untuk
memeriksa tingkat kewajaran dari laporan keuangan yang telah disajikan oleh
pihak manajemen serta untuk memeriksa bagaimana kepatuhanya terhadap
Prinsip-Prinsip Akuntansi yang masih berlaku. Pada kondisi tertentu pihak
Auditor berhak untuk tidak memberikan pendapat apapun.
Berikut bukti audit terdiri dari :
1. Bukti pembukuan (accounting records), seperti jurnal,
buku pembantu, dan buku besar, atau file transaksi dan file induk (master
file).
2. Bukti pendukung (corraborating information), seperti
bukti transaksi dan bukti-bukti pendukung pembukuan yang lain.
Berikut ini praktisi software accounting akan memberikan
beberapa jenis dari bukti-bukti audit beserta dengan penjelasannya.
Bukti Fisik.
Merupakan suatu bukti yang sudah diperoleh dari hasil
pemeriksaan fisik, misalnya dari hasil pemeriksaan persediaan, pemeriksaan kas,
observasi dari aktiva tetap. Bukti-bukti fisik ini memang seharusnya diperoleh
dari pemeriksaan dan perhitungan obyek yang sudah memilki bentuk yang nyata.
Bukti Konfirmasi.
Adalah bukti yang sudah diperoleh dari berbagai tindakan-tindakan
konfirmasi terhadap pihak ketiga. Konfirmasi ini biasanya akan dilakukan untuk
menanyakan bagaimana kebenaran dari saldo yang telah disajikan pada laporan
keuangan. Oleh karena bukti ini dianggap sebagai salah satu bukti yang jauh
lebih handal dari pada bukti-bukti yang sudah diperoleh dari perusahaan, maka
pihak yang akan menjadi sasaran dari surat konfirmasi diharapkan akan mampu
dalam memberikan pernyataan yang sebenarnya dan dengan sejujur-jujurnya.
Pihak-pihak yang telah dikirimkan surat konfirmasi, baik dari mitra bisnis
auditee misalnya suplier, konsumen dengan nilai piutang terbesar maupun dari
pihak yang independen misalnya kantor hukum.
Proses dokumentasi.
Suatu bukti yang sudah diperoleh dari pemeriksaan catatan
transaksi keuangan. Proses seperti ini biasanya lebih sering disebut dengan
pemeriksaan kepada bukti transaksi atau lebih dikenal dengan Vouching. Beberapa
catatan akuntansi yang lebih sering diperiksa adalah bukti-bukti transaksinya,
yaitu:
Bukti kas masuk dan kas keluar.
• Surat pesanan pembelian.
• Dokumen pengapalan/bill of leading.
• Duplikat faktur penjualan dan lain sebagainya.
Observasi.
Suatu tindakan yang sudah dilakukan untuk memperoleh
bukti-bukti audit dengan cara menggunakan panca indra. Misalnya memanfaatkan
indera penglihatan, indera pendengaran, sentuhan, penciuman. Bukti audit yang
dapat diperokeh melalui pengamatan yaitu bukti yang memiliki wujud, bentuk
fisik. Bukti audit dari hasil observasi adalah sebagai berikut:
Hasil pengamatan terhadap berbagai fasilitas-fasilitas yang
telah disediakan oleh perusahaan.
• Barang-barang yang sudah tersimpan baik yang masih memang berfungsi maupun
yang sudah mendekati akhir dari masa ekonomisya
Inquiries.
Bukti-bukti yang berasal dari peryataan atau jawaban atas
berbagai pertanyaan-pertanyaan dari pihak auditor yang baik yang sudah
berbentuk tulisan maupun yang berupa lisan. Bukti yang berupa lisan dapat
diperoleh melalui pertanyaan-pertanyaan dan bukti-bukti tertullis yang hanya
dapat diperoleh dari berbagai jawaban atas pertanyaan tertulis. Auditor juga
bisa mendapatkan bukti tertulis dari pertanyaan lisan dengan cara menkonversi
menjadi pernyataan tertulis kemudian memintanya tanda tangan.
Perhitungan.
Suatu bukti yang sudah diperoleh dari beberapa kali
pengujian perhitungan kembali. Para auditor dapat memberikan tanda-tanda pada
kertas kerja bahwa saldo yang sudah diperiksa perhitungannya telah dilakukan
dengan sangat cermat dan tepat. Perhitungan kembali yang harus dilakukan untuk
memeriksa tingkat kecermatan perhitungan yang seblumnya telah dilakukan oleh
auditee.
Reperformance.
Bukti-bukti penting yang sudah diperoleh dari pemeriksaan
prosedur kerja yang masih berlaku dan masih bisa dijalankan oleh pihak auditee
termasuk juga tentang pengendalian internalnya. Tujuan dari dilakukan
reperformance ini adalah untuk menguji sampai seberapa handal
informasi-informasi keuangan yang sudah dihasilkan. Analisis otorisasi melalui
pemeriksaaan specimen sangat perlu untuk dilakukan agar bisa mengetahui kuat
dan efektifnya penerapa dalam hal pengendalian internal perusahaan.
Tes analisis.
Suatu bukti yang sudah diperoleh dengan cara membandingkan
dari beberapa saldo sampai dengan membentuk sebuah rasio. Tujuan dari
dilakukannya analitikal prosedur adalah untuk menilai bagaimana tren, dengan
cara membandingkan rasio dari periode yang berjalan dengan rasio periode yang
lalu. Selain itu penjelasan atas berbagai tren, baik yang menurun atau yang
sudah meningkat dapat digunakan sebagai salah satu dari bukti audit.
Bagaimana Cara Auditor Mengukur Kelayakan Bukti Audit?
Perusahaan umumnya selalu menyediakan bukti atas informasi
yang diberikan kepada auditor. Bahkan, bukti yang dihadirkan terkadang
berjumlah besar dan bertumpuk antara satu jenis bukti dengan bukti lainnya.
Diantara berbagai bukti yang disediakan seringkali perusahaan menyuguhkan
bukti-bukti yang sesungguhnya tidak relevan dengan maksud dilakukannya audit.
Oleh karena itu, umumnya auditor akan melakukan seleksi terhadap kelayakan
bukti audit ini. Adapun beberapa hal yang umumnya dijadikan dasar oleh auditor untuk
mengukur kelayakan audit evidence adalah sebagai berikut:
1. Pertimbangan Profesional Auditor
Auditor wajib menguasai bidang keilmuan baik teoritis maupun
praktis terhadap objek yang diaudit. Dalam audit hukum, auditor harus menguasai
keilmuan bidang hukum. Demikian halnya dalam bidang audit keuangan, auditor
haruslah seorang akuntan publik. Kompetensi tersebut nantinya akan digunakan
oleh auditor melakukan screening secara cepat dan tepat terhadap laporan
keuangan atau dokumen hukum yang disediakan oleh perusahaan. Melalui
pertimbangan profesional, seorang auditor akan dengan mudah menilai mana bukti
yang relevan dan bukti non-relevan.
2. Integritas Manajemen
Terkadang seorang auditor juga menilai track record dari
pihak manajemen, bagaimana selama ini profil mereka, bagaimana tingkat
integritas mereka. Ini juga mempengaruhi keyakinan auditor terhadap segala
bukti yang diajukan.
3. Status Badan Hukum
Status badan hukum dari suatu perusahaan juga akan
mempengaruhi cara penilaian bukti oleh auditor. Badan hukum perseroan terbatas
tentu akan dinilai lebih detail dibandingkan dengan badan hukum CV, dan
seterusnya.
4. Kondisi Keuangan
Dalam audit keuangan, financial condition menjadi faktor
yang sangat menentukan apakah auditor akan menilai secara detail (satu
per-satu) bukti yang disodorkan atau hanya melihat sampel saja. Semakin baik
kondisi keuangan yang baik tentu buktinya berbeda dengan ketika kondisi
keuangan perusahaan buruk.
Standar pekerjaan lapangan ketiga IAPI (2011:326.1)
berbunyi: “Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui iinspeksi,
pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sbagai dasar yang memadai untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan”.
Sebagian besar pekerjaan auditor independen dalam rangka
memberikan pendapat atas laporan keuangan terdiri atas usaha untuk mendapatkan
dan mengevaluasi bukti audit. Ukuran keabsahan (validity) bukti tersebut untuk
tujuan audit tergantung pada pertimbangan auditor independen.
Dalam hal ini bukti audit (audit evidence) berbeda dengan
bukti hukum (legal evidence) yang diatur seara tegas oleh peraturan yang ketat.
Bukti audit sangat bervariasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh
auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan yang
diauditnya. Relevansi, objektivitas, ketepatan waktu dan keberadaan bukti audit
lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi
bukti. Untuk membuktikan efektif tidaknya pengendalian intern di suatu
perusahaan, akuntan publik harus melakukan compliance test atau test of
recorded transaction. Untuk membuktikan kewajaran saldo-saldo perkiraan neraca
dan laba rugi, akuntan pulik harus melakukan substantive
test dan analytical review.
1.
SIFAT BUKTI AUDIT
Bukti audit yang mendukung
laporan keuangan terdiri atas data akuntansi dan semua informasi penguat yang
tersedia bagi auditor.
Jurnal, buku besar dan buku
pembantu, dan buku pedoman akuntansi yang berkaitan, serta catatan seperti
lembaran kerja (work sheet) dan spread sheeet yang mendukung alokasi biaya,
perhitungan, dan rekonsiliasi keseluruhannya merupakan bukti yang mendukung
laporan keuangan.
Data akuntansi ini seringkali
dalam bentuk elektronik. Data akuntansi saja tidak dapat dianggap sebagai
pendukung yang cukup bagi suatu laporan keuangan; di pihak lain, tanpa cukup
perhatian atas kewajaran dan kecermatan data akuntansi yang melandasinya,
pendapat auditor atas laporan keuangan tidak akan terjamin.
Bukti audit penguat meliputi baik
informasi tertulis maupun elektronik, seperti cek; catatan electronic fund
system; faktur; surat ontrak; notulen rapat; konfirmasi dan representasi
tertulis dari pihak yang mengetahui; informasi yang diperoleh auditor melalui
permintaan keterangan, pengamatan, inspeksi dan Audit fisik; serta informasi
lain yang dikembagkan oleh atau tersedia bagi auditor yang memungkinkannya
menarik kesimpulan berdasarkan alasan yang kuat.
Untuk dapat dikatakan kompeten,
bukti audit harus sah dan relevan. Keabsahan sangat tergantung atas keadaan
yang berkaitan dengan pemerolehan bukti tersebut. Bukti ekstern yang diperoleh
dari pihak independen di luar perusahaan dianggap lebih kuat, dalam arti dapat lebih
diandalkan/ dipercaya keabsahannya daripada bukti yang diperolehdari dalam
perusahaan itu sendiri (bukti intern).
Semakin efektif pengendalian
intern, semakin besar jaminan yang diberikan mengenai keandalan data akuntansi
dan laporan keuangan. Pengetahuan auditor secara pribadi dan langsung yang
diperoleh melalui inspeksi fisik, pengamatan, perhitungan,
dan inspeksi, lebih bersifat menyimpulkan (persuasive
evidence) daripada bukti yang bersifat meyakinkan (convincing evidence).
Menurut Konrath (2002:114 & 115) ada enam tipe bukti
audit, yaitu:
1. Physical evidence
2. Evidence obtain
through confirmation
3. Documentary evidence
4. Mathematical evidence
5. Analytical evidence
6. Hearsay evidence
2. .COMPLIANCE TEST DAN SUBSTANTIVE TEST
Tes ketaatan (Compliance Test) atau test of recorded
transactions adalah tes terhadap bukti-bukti pembukuan yang mendukung transaksi
yang dicatat perusahaan untuk mengetahui apakah setiap transaksi yang terjadi
sudah diproses dan dicatat sesuai dengan sistem dan prosedur yang ditetapkan
manajemen.
Jika terjadi penyimpangan dalam pemprosesan dan pencatatan
transaksi, walaupun jumlahnya tidak material, auditor harus memperhitungkan
pengaruh dari penyimpangan tersebut terhadap efektivitas pengendalian intern.
Juga harus dipertimbangkan apakah kelemahan dalam salah satu
aspek pengendalian intern bisa diatasi dengan suatu “compensating control”.
Dalam melaksanakan compliance test, auditor harus
memperhatikan hal-hal berikut:
a. Kelengkapan bukti pendukung (supporting documents)
b. Kebenaran perhitungan mathematis (footing, cross footing,
etension)
c. Otorisasi dari pejabat perusahaan yang berwenang
d. Kebenaran nomor perkiraan yang didebit/dikredit
e. Kebenaran posting kebuku besar dan sub buku besar
3. CARA PEMILIHAN SAMPEL Menurut PSA No. 26:
“Sampling audit
adalah penerapan prosedur audit terhadap unsur-unsur suatu saldo akun atau
kelompok transaksi yang kurang dari seratus persen dengan tujuan untuk menilai
beberapa karakteristik saldo akun atau kelompok transaksi tersebut” “
Ada dua pendekatan
umum dalam dalam sampling audit yaitu non statistik dan statistik. Kedua
pendekatan tersebut mengharuskan auditor menggunakan pertimbangan
profesionalnya dalam perencanaan , pelaksanaan dan penilaian sampel serta dalam
menghubungkan bukti audit yang dihasilkan.
dari sampel dengan bukti audit lain dalam penarikan
kesimpulan atas saldo akun kelompok transaksi yang berkaitan.
Kedua pendekatan sampling audit di atas jika diterapkan
dengan semestinya dapat menghasilkan bukti audit yang cukup.
Dalam melakukan audit, Akuntan Publik biasanya tidak
melakukan Audit seluruh transaksi dan tidak seluruh buktibukti yang dimiliki
klien dalam tahun buku yang daudit.
Karena kalau seluruhnya dilakukan Audit akan memerlukan
waktu yang lama dan perlu biaya yang besar.
Oleh karena itutransaksi-transaksi dan bukti-bukti diaudit
secara “test basis, atau secara sampling, dan dari hasil sampling tersebut
auditor dapat membuat kesimpulan atas obyek audit. Jenis sampling yang sering
digunakan dalam audit adalah:
1. Random/Judgement Sampling Pemilihan sample dilakukan
secara random dengan menggunakan judgementauditor, yaitu misalnya dalam
melakukan test transaksi atas pengeluaran kas auditor menentukan bahwa semua
pengeluaran kas yang nilainya sama dengan atau lebih besar Rp 10.000.000 harus
di vouching dan dua transaksi yang di bawah Rp 10.000.000.
2. Block Sampling Dengan cara ini auditor memilih transaksi
di bulan-bulan tertentu sebagai sampel, misalnya bulan menjelang lebaran dan
tahun baru.
3. Statistical Sampling Pemilihan sampling dilakukan secara ilmiah, sehingga walaupun lebih sulit namun sampel yang terpilih betul-betul representative. Karena memakan waktu yang lebih banyak, statistic sampling lebih banyak digunakan dalam audit di perusahaan yang sangat besar dan mempunyai internal control yang baik.
KERTAS KERJA AUDIT
1.
PENGERTIAN KERTAS KERJA AUDIT (KKA)
Kertas Kerja Audit adalah semua
berkas-berkas yang dikumpulkan oleh auditor dalam menjalankan audit, yang
berasal dari:
1. Pihak klien, yang antara lain
berupa:
a. Laporan Posisi Keuangan
b. Laporan Laba Rugi
c. Rekonsiliasi Bank
d. Analisis umur Piutang
e. Daftar Persediaan
f. Daftar Aset Tetap &
Penyusutan
2. Hasil analisis yang dibuat
oleh auditor, terdiri atas:
a. Berita Acara Audit Kas
b. Evaluasi Pengendalian Intern
c. Draft Laporan Hasil Audit
d. Management Letter
3. Pihak Ketiga, antara lain:
Jawaban Konfirmasi
a. Piutang
b. Liabilitas
c. Bank
TUJUAN KERTAS KERJA AUDIT:
Kertas Kerja Audit (KKA) yang
merupakan dokumentasi auditor atas prosedur audit yang dilakukan, tes yang
telah dilaksanakan, surat konfirmasi, berita acara Audit kas, aset tetap dan
lain-lain dibuat dengan tujuan:
a. Mendukung opini auditor atas
kewajaran laporan keuangan Opini yang diberikan harus sesuai dengan kesimpulan
audit yang dicantumkan dalam kertas kerja audit (KKA).
b. Sebagai bukti bahwa auditor
telah melaksanakan audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP). Dalam KKA harus terlihat bahwa apa yang diatur dalam SPAP sudah diikuti
dengan baik dan benar oleh auditor, antara lain sebagai berikut:
a. Melakukan penilaian terhadap
pengendalian intern dengan menggunakan Internal Control Questionnaires.
b. Mengirimkan konfirmasi piutang
c. Meminta Surat Pernyataan
Pengurus,
d. Dan lain-lain.
a. Sebagai referensi dalam hal
ada pertanyaan dari:
a. Pihak Kantor Pajak
b. Pihak Bank
c. Pihak Klien
Jika KKA lengkap, maka jika ada pertanyaan
apapun yang diajukan oleh pihak-pihak tersebut yang berkaitan dengan Laporan
Audit, dapat dijawab dengan mudah.
a. Sebagai salah satu dasar
penilaian kepada auditor dalam rangka evaluasi atas kemampuan kompetensinya.
b. Sebagai referensi untuk audit
tahun berikutnya antara lain:
1. Saldo awal
2. Untuk dipelajari oleh staf
audit yang baru ditugaskan dalam audit klien tersebut.
3. Untuk mengetahui
masalah-masalah yang terjadi di tahun lalu dan berguna untuk penyusunan audit
plan tahun berikutnya.
3. PEMILIKAN DAN PENYIMPANAN
KERTAS KERJA AUDIT
a. KKA adalah milik Akuntan
Publik. Hak Auditor sebagai pemilik KKA terikat pada batasan-batasan moral yang
dibuat untuk mencegah kebocoran-kebocoran yang tidak semestinya mengenai
kerahasiaan data klien
b. Walaupun sebagian KKA Akuntan
Publik dapat digunakan sebagai sumber referensi bagi kliennya, namun KKA
tersebuttidak dapat dianggap sebagai bagian atau pengganti dari catatan
akuntansi klien.
c. Bila ada pihak lain yang ingin
meminjam atau me review KKA, baru bisa diberikan atas persetujuan tertulis dari
klien yang bersangkutan, sebaiknya hanya bagian yang diperlukan saja yang
dipinjamkan atau diperlihatkan
d. Akuntan Publik harus mengambil
langkah-langkah yang tepat untuk kemanan KKA nya dan menyimpannya sesuai dengan
Peraturan Pemerintah yang berlaku (minimal 5 thn).
4. WORKING BALANCE SHEET DAN
WORKING PROFIT & LOSS Working Balance Sheet (WBS) dan Working Profit &
Loss (WPL) adalah salah satu KKA yang datanya berasal dari Trial Balance klien
terdiri atas: a. Audit Adjustment
b. Saldo Per Audit (sebagai
Laporan Keuangan Audited)
c. Saldo Tahun Lalu (dari Audit
Report tahun lalu) Setiap saldo yang terdapat dalam WBS dan WPL harus mempunyai
supporting dokumen pendukung.

Komentar
Posting Komentar